Baca Juga: BRI Kembali Terbitkan Green Bond Pada 3 Seri, Berikut Jadwalnya Jangan Sampai Ketinggalan
“Tetap kita harus hati hati dan waspada karena kebutuhan hidup mendesak dapat menjadi motif pembunuhan seperti ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana anjaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati.

