HARIANMEMOKEPRI.COM — Kebakaran lahan di kawasan Hulu Sungai Kudung, Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, berbuntut proses hukum.
Tiga warga setempat dipanggil Satreskrim Polres Lingga untuk dimintai klarifikasi setelah adanya laporan dari PT Citra Sugi Aditya (CSA).
Ketiga warga tersebut yakni Sogini (67), Said Mardan (62), dan Masriadi. Mereka diketahui merupakan pekerja melakukan pembersihan lahan di lokasi yang disebut dipersiapkan untuk program ketahanan pangan berupa penanaman kelapa hibrida.
Berdasarkan surat undangan wawancara klarifikasi tertanggal 25 Agustus 2026 yang diterima Sogini, penyidik Satreskrim Polres Lingga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam surat tersebut, Sogini diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait peristiwa kebakaran yang dilaporkan pihak PT CSA. Kebakaran disebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepada Harianmemokepri.com, Sogini mengatakan dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya hanya menjalankan pekerjaan pembersihan lahan berdasarkan perintah pihak yang mengelola lahan.
Ia mengungkapkan, sebelum kebakaran terjadi, Masriadi yang disebut sebagai kepala pekerja lapangan pernah menyampaikan arahan untuk membakar tumpukan sisa pembersihan lahan atau manduk.
“Kami diperintahkan untuk membakar tumpukan bekas pembersihan lahan sedikit-sedikit. Namun itu tidak kami lakukan karena kami tahu kondisi lokasi tersebut rawan kebakaran dan hampir setiap beberapa tahun sekali memang sering terjadi kebakaran di sana,” ujar Sogini.

