HARIANMEMOKEPRI.COM — Aksi komplotan pencuri yang menyasar konter telepon genggam di Kota Tanjungpinang berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap rangkaian kasus tersebut pada Jumat (14/8/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial OBN dan ABH serta seorang diduga berperan sebagai penadah berinisial BF alias F. Sementara satu orang berinisial FA masih dalam penyelidikan.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas aksi pencurian di konter Maxindo Phone, Ruko Bintan Center.

Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sembilan unit telepon genggam berbagai merek, satu unit telepon genggam bekas dan uang tunai Rp6 juta kerugian korban ditaksir mencapai Rp58,6 juta.

Polisi kemudian mendalami kasus serupa di sebuah konter telepon genggam di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga masuk dengan merusak jendela bagian belakang dan mengambil sejumlah barang, mulai dari uang tunai, voucher internet, voucher telekomunikasi hingga puluhan bungkus rokok total kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp34 juta.