HARIANMEMOKEPRI.COM – Upaya pemberangkatan lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengungkap tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan lima tersangka.
Pengungkapan dilakukan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah BP3MI Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kamis (27/8/2026).
Kelima calon PMI itu masing-masing berinisial SU dan MH dari Trenggalek, Jawa Timur, AF dari Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA dari Cirebon, Jawa Barat.
Mereka diduga hendak diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengembangkan kasus tersebut hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Lima orang kemudian diamankan, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51),” terang Ditreskrimum Polda Kepri.

