HARIANMEMOKEPRI.COM – Satresnarkoba Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers digelar pada Rabu (6/8/2026), polisi mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka serta menyita sabu dan pil ekstasi sebagai barang bukti.

Wakapolres Bintan Kompol Ahmad Rudi Prasetyo didampingi Kasatresnarkoba Iptu Onny Chandra dan Kasi Humas Polres Bintan menuturkan kasus pertama melibatkan dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berinisial YS dan IS.

Keduanya diamankan setelah petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas pada Senin, 20 Juli 2026.

“Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Bintan mengenai dugaan masuknya narkotika ke dalam lapas,” terang Kompol Ahmad Rudi.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk memperketat pengawasan terhadap warga binaan.

Saat menjalani pemeriksaan di ruang penggeledahan, petugas menemukan sebuah kondom yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka YS.