HARIANMEMOKEPRI.COM – Satresnarkoba Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers digelar pada Rabu (6/8/2026), polisi mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka serta menyita sabu dan pil ekstasi sebagai barang bukti.

Wakapolres Bintan Kompol Ahmad Rudi Prasetyo didampingi Kasatresnarkoba Iptu Onny Chandra dan Kasi Humas Polres Bintan menuturkan kasus pertama melibatkan dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berinisial YS dan IS.

Keduanya diamankan setelah petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas pada Senin, 20 Juli 2026.

“Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Bintan mengenai dugaan masuknya narkotika ke dalam lapas,” terang Kompol Ahmad Rudi.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk memperketat pengawasan terhadap warga binaan.

Saat menjalani pemeriksaan di ruang penggeledahan, petugas menemukan sebuah kondom yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka YS.

“Di dalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, YS mengaku diperintahkan oleh IS untuk mengambil barang haram tersebut,” ungkap Wakapolres Bintan.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 17,83 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,31 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Onny Chandra menerangkan pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara.