HARIANMEMOKEPRI.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jalur internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RVJ dan FAS beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pengangkutan ilegal benih lobster.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah penyidik menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pengangkutan benih bening lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju wilayah Tangerang.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi, sebelum melanjutkan pengiriman melalui Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga Vietnam.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa, (20/10/2026).

Menurut Irhamni, para pelaku diduga menerapkan modus dengan memutus komunikasi antarpihak yang terlibat agar masing-masing tidak saling mengenal.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengiriman tersebut diduga menjadi operasi ke-10 yang dilakukan jaringan itu,” terang Brigjen Pol Irhamni.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 13 kotak styrofoam berisi benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SIF, serta empat unit telepon genggam.

Keempat telepon genggam tersebut terdiri dari Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13, dan iPhone 14.