“Penyidik kini masih mendalami asal benih lobster, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam jaringan tersebut,” ungkap Dittipidter Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan menelusuri aliran hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur-unsurnya.
Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Dr. Sahono Budianto, menyampaikan bahwa sebanyak 73.477 ekor benih bening lobster yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam.
“Jumlah tersebut merupakan benih yang tersisa setelah 400 ekor disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan,” jelas Sahono.
BPBL Batam menjadi salah satu lokasi percontohan pembesaran benih bening lobster hingga mencapai ukuran konsumsi.
Upaya budidaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya perikanan sekaligus memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal.
Ia menegaskan, praktik tersebut dapat merugikan sumber daya kelautan dan berujung pada proses hukum.

