HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RS alias A dan RA alias K diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di bawah penanganan Kanit Reskrim, Iptu Wisuda Meitari.

“Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di teras gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Dusun I, Desa Ekang Anculai,” terang Iptu Wisuda Meitari, Kamis (8/10/2026).

Saat kejadian, mahasiswa UMRAH tengah melaksanakan kegiatan KKN dan menggunakan gedung KDMP sebagai tempat menumpang selama kegiatan berlangsung.

“Ketika beristirahat pada dini hari, salah seorang mahasiswa mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Kendaraan tersebut diduga telah dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Menerima informasi kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.

Terduga Pelaku Pertama Ditangkap di Penginapan

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara menjelaskan dalam proses penyelidikan berlangsung hingga September 2026, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seorang pria berinisial RS diduga menggunakan sepeda motor Honda CRF.