Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kendaraan digunakan RS merupakan sepeda motor dilaporkan hilang dalam kasus tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, polisi mengetahui RS berada di sebuah penginapan di wilayah Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan RS tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria lainnya berinisial RA alias K,” ucap Kanit Reskrim.
Terduga Pelaku Kedua Dibekuk di Km 15
Berbekal keterangan dari terduga pelaku pertama, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan RA alias K.
Dalam proses pencarian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berkoordinasi dengan Unit Operasional Satreskrim Polres Bintan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RA alias K di Jalan Tanjungpinang–Tanjunguban Km 15.
Kedua pria itu selanjutnya dibawa ke Polsek Bintan Utara dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tuturnya.
Sepeda Motor dan STNK Jadi Barang Bukti
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc berwarna merah putih

