HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pria berinisial FA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

FA diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan dalam mengungkap sejumlah kasus pencurian terjadi di Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, FA mengakui keterlibatannya dalam dugaan aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua orang rekannya berinisial Ob dan Az.

Kedua rekannya tersebut telah diamankan sekitar dua bulan sebelumnya dan saat ini menjalani proses penyidikan.

Salah satu perkara yang didalami penyidik adalah dugaan pencurian di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp58,6 juta.

Selain lokasi tersebut, polisi juga mendalami dugaan pencurian di sejumlah lokasi lain, antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.