Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, modus digunakan pelaku adalah merusak teralis jendela ruko lantai II untuk masuk ke dalam bangunan dan melakukan pencurian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit Oppo A3X berwarna hitam.
“Setelah diamankan, FA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Syahputra.
Atas dugaan perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polresta Tanjungpinang menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mendalami dugaan keterlibatan FA dalam seluruh rangkaian perkara serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan keamanan rumah dan tempat usaha serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

