HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pria berinisial FA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

FA diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan dalam mengungkap sejumlah kasus pencurian terjadi di Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, FA mengakui keterlibatannya dalam dugaan aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua orang rekannya berinisial Ob dan Az.

Kedua rekannya tersebut telah diamankan sekitar dua bulan sebelumnya dan saat ini menjalani proses penyidikan.

Salah satu perkara yang didalami penyidik adalah dugaan pencurian di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp58,6 juta.

Selain lokasi tersebut, polisi juga mendalami dugaan pencurian di sejumlah lokasi lain, antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, modus digunakan pelaku adalah merusak teralis jendela ruko lantai II untuk masuk ke dalam bangunan dan melakukan pencurian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit Oppo A3X berwarna hitam.

“Setelah diamankan, FA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Syahputra.

Atas dugaan perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polresta Tanjungpinang menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mendalami dugaan keterlibatan FA dalam seluruh rangkaian perkara serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan keamanan rumah dan tempat usaha serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.