Opini Oleh: Sami’an
OPINI — Kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian guru swasta kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah membenahi sektor pendidikan nasional, nasib ratusan ribu guru swasta dan guru madrasah masih membutuhkan perhatian serius.
Berbagai aspirasi telah disampaikan melalui banyak jalur: audiensi dengan lembaga legislatif, organisasi profesi, aksi damai, surat terbuka, hingga gerakan moral di ruang publik. Namun, kepastian kebijakan yang berpihak kepada mereka belum juga terwujud sepenuhnya.
Persoalan ini bukan hanya soal besaran honorarium atau keinginan memperoleh status Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya ada persoalan keadilan, pengakuan profesi, perlindungan hukum, jaminan sosial, serta penghargaan negara atas pengabdian para guru yang turut membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Guru swasta memikul tanggung jawab pendidikan yang tidak ringan. Mereka mengajar dan mendidik, menyusun perangkat pembelajaran, melaksanakan asesmen, mengikuti pelatihan, mengembangkan kompetensi, serta menjalankan kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Mereka juga berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan, baik di sekolah swasta umum maupun madrasah.
Karena itu, wajar jika muncul pertanyaan: mengapa guru swasta ikut memikul tanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan, tetapi ketika menyangkut kesejahteraan dan kepastian masa depan, banyak yang masih merasa belum diperlakukan setara?
Aspirasi sudah disampaikan dari daerah hingga pusat
Perjuangan guru swasta untuk memperoleh keadilan bukan persoalan baru. Organisasi profesi dan komunitas guru berulang kali menyuarakan perlunya perhatian lebih serius terhadap pendidik non-ASN di lembaga pendidikan swasta.

