BATAM – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun di Playgroup (PG) Djuwita Batam kembali menjadi perhatian publik. Dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menjadi sorotan terkait proses hukum dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau membantah adanya paksaan terhadap kedua tersangka untuk mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan penyidik.

Bantahan tersebut disampaikan Kasubdit IV PPA Polda Kepri, AKBP Tri, sebagaimana dikutip dari Republikbersuara.com, Kamis (5/11/2026).

“Tidak ada paksaan kedua pelaku disuruh mengakui perbuatannya dan mereka ada didampingi PH dari pihak sekolah,” ujar Tri.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai prosedur penyidikan dengan pendampingan penasihat hukum.

Tri juga menegaskan, pengakuan yang disampaikan dalam pemeriksaan telah direkam dan dikonfirmasi kembali kepada pihak yang diperiksa.

“Dalam pemeriksaan tersebut bukan sekadar pemeriksaan sembarangan. Pengakuan tersebut kita rekam dan kedua pelaku membenarkan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan disaksikan oleh kuasa hukum,” tegasnya.

Disdik Batam Diminta Evaluasi Status Guru

Kedua tenaga pendidik tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Selasa (27/10/2026). Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penetapan tersangka ini memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan Kota Batam dan pengelola Playgroup Djuwita segera mengevaluasi sistem perlindungan anak serta status penugasan kedua tenaga pendidik tersebut.