HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, akhirnya terbongkar. Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial Nz yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida mengatakan, tersangka diamankan pada 29 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat total 10,81 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam rumah tersangka.
“Barang haram itu kami ditemukan di dalam rumah milik Nz,” ujar Syofian, Senin (5/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga Nz tidak hanya menyimpan sabu, tetapi juga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi. Para pembeli disebut datang langsung untuk mendapatkan sabu dalam paket kecil.
“Pembeli datang langsung ke rumah Nz. Bahkan informasi yang kita peroleh, rumah Nz bagaikan apotek,” katanya.
Enam paket sabu yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp20 juta. Polisi menduga narkotika itu akan dipecah dan dikemas kembali menjadi paket-paket berukuran lebih kecil sebelum diedarkan.
“Nz bakal membungkus kembali dengan paket yang lebih kecil dan dijual kembali dengan harga yang sedikit murah,” jelasnya.

