Evaluasi dinilai penting untuk memastikan keselamatan anak-anak lain yang masih mengikuti kegiatan pendidikan di lembaga tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Batam didorong mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas mengajar yang melibatkan kontak langsung dengan anak selama proses hukum berlangsung, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang terbukti bersalah. Langkah perlindungan sementara perlu dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pengawasan Sekolah dan Perizinan Ikut Disorot
Kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola sekolah dalam memastikan tenaga pendidik menjalankan tugas sesuai standar perlindungan anak.
Dinas Pendidikan Kota Batam diharapkan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP), mekanisme pengawasan guru, penanganan pengaduan orang tua, serta upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau ketidaklayakan tenaga pendidik, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, penasihat hukum keluarga korban, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL., mendesak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memeriksa tata kelola perizinan dan pengawasan Playgroup Djuwita oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.
Desakan tersebut memperluas perhatian terhadap perkara ini, termasuk efektivitas pengawasan pemerintah terhadap lembaga pendidikan anak usia dini.
Penyidikan Diminta Berjalan Profesional dan Transparan
Polda Kepri diharapkan terus mengawal perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh hingga proses persidangan.

