Keterangan penyidik mengenai pemeriksaan tanpa paksaan menjadi bagian penting dalam menjawab tudingan terhadap proses penyidikan. Namun, pengakuan tersangka bukan satu-satunya unsur pembuktian dalam perkara pidana.
Penyidik tetap perlu memastikan seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil pemeriksaan ahli, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain proses hukum, perlindungan terhadap korban juga harus menjadi perhatian. Anak yang diduga mengalami kekerasan perlu mendapatkan pendampingan serta perhatian terhadap kondisi fisik dan psikologisnya.
Koordinasi antara kepolisian, Dinas Pendidikan, dan instansi perlindungan anak diperlukan untuk memastikan keselamatan peserta didik tetap terjaga.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batam maupun pengelola Playgroup Djuwita mengenai status aktivitas mengajar DS dan FS setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kedua tersangka, penasihat hukum, serta pihak pengelola sekolah. (Sumber: Mediakeprinews.com)

