HARIANMEMOKEPRI.COM — Peredaran narkotika di Kota Batam kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.
Sepanjang Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil membongkar sembilan kasus narkotika dan mengamankan 12 orang tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga 90 kemasan liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Hasil pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat menggelar konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026).
Konferensi pers tersebut turut dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi.
Sebanyak 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N alias A (35), F alias I (42), RA (33), NR (22), SH alias R (28), dan RE alias O (45).
Dari sembilan laporan polisi tersebut, petugas mengamankan 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.
Selain narkotika tersebut, petugas juga menemukan 90 kemasan liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Rinciannya, 20 kemasan merek Thugs dan 70 kemasan merek Wang Lai, dengan berat atau volume yang dilaporkan mencapai 255 gram/ml.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan sembilan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba bersama dukungan Bea Cukai Batam dan masyarakat.

