“Selama Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, serta liquid vape yang diduga mengandung etomidate,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp502 juta.
Pengungkapan tersebut juga diklaim dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan Barang Bukti dari Enam Laporan Polisi
Selain memaparkan hasil pengungkapan, Polresta Barelang turut memusnahkan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 kemasan liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari total liquid vape tersebut, sebanyak 17 kemasan bermerek Thugs dan 64 kemasan bermerek Wang Lai. Berat atau volumenya dilaporkan mencapai 229,71 gram/ml.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

