HARIANMEMOKEPRI.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan 17 orang dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kota Batam.

Penindakan berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, itu menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 10 laki-laki dan tujuh perempuan. Petugas juga menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan penyelidikan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri sebagai bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam,” terang Kabidhumas Polda Kepri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pemeriksaan di ruang VIP, polisi menemukan 12 butir ekstasi yang berada dalam penguasaan seorang pengunjung.

Temuan itu kemudian dikembangkan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran yang lebih luas.

Penyidik mendalami dugaan keterlibatan seorang berinisial IR yang disebut menjual ekstasi kepada EN dan MO. Selain itu, KE diduga berperan sebagai pemasok narkotika.

Polisi juga menelusuri keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN yang merupakan warga negara Malaysia.