HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Bintan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual menimpa dua anak di bawah umur korban diketahui merupakan kakak beradik.

Dalam pengungkapan perkara kekerasan seksual tersebut, polisi mengamankan tiga orang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus yang terjadi pada rentang 2025 hingga 2026.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Nanda Alfares, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan mengenai dugaan perbuatan asusila terhadap anak.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Dari proses tersebut, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam beberapa kejadian,” terang Ipda Nanda.

Dugaan peristiwa pertama terjadi pada Juli 2025 sebanyak dua kali. Selanjutnya, kejadian serupa diduga kembali terjadi pada Agustus 2025 sebanyak dua kali. Penyidik juga menemukan dugaan peristiwa lainnya yang terjadi pada 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi mendapati bahwa tiga orang yang diamankan memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Menurut Ipda Nanda Alfares, penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap ketiga orang tersebut sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan.

“Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak dan saat ini telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Kanit PPA.

Sementara dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bintan.