Ketiga tersangka dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 473 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan oleh penyidik.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Polres Bintan juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak.

“Apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual maupun tindak kekerasan lainnya terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” pungkas Kasi Humas Polres Bintan.

Kepolisian menegaskan perlindungan terhadap anak membutuhkan peran bersama dari keluarga dan masyarakat agar anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.