BATAM – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun di Playgroup (PG) Djuwita Batam kembali menjadi perhatian publik. Dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menjadi sorotan terkait proses hukum dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau membantah adanya paksaan terhadap kedua tersangka untuk mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan penyidik.

Bantahan tersebut disampaikan Kasubdit IV PPA Polda Kepri, AKBP Tri, sebagaimana dikutip dari Republikbersuara.com, Kamis (5/11/2026).

“Tidak ada paksaan kedua pelaku disuruh mengakui perbuatannya dan mereka ada didampingi PH dari pihak sekolah,” ujar Tri.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai prosedur penyidikan dengan pendampingan penasihat hukum.

Tri juga menegaskan, pengakuan yang disampaikan dalam pemeriksaan telah direkam dan dikonfirmasi kembali kepada pihak yang diperiksa.

“Dalam pemeriksaan tersebut bukan sekadar pemeriksaan sembarangan. Pengakuan tersebut kita rekam dan kedua pelaku membenarkan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan disaksikan oleh kuasa hukum,” tegasnya.

Disdik Batam Diminta Evaluasi Status Guru

Kedua tenaga pendidik tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Selasa (27/10/2026). Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penetapan tersangka ini memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan Kota Batam dan pengelola Playgroup Djuwita segera mengevaluasi sistem perlindungan anak serta status penugasan kedua tenaga pendidik tersebut.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan keselamatan anak-anak lain yang masih mengikuti kegiatan pendidikan di lembaga tersebut.

Dinas Pendidikan Kota Batam didorong mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas mengajar yang melibatkan kontak langsung dengan anak selama proses hukum berlangsung, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang terbukti bersalah. Langkah perlindungan sementara perlu dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Pengawasan Sekolah dan Perizinan Ikut Disorot

Kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola sekolah dalam memastikan tenaga pendidik menjalankan tugas sesuai standar perlindungan anak.

Dinas Pendidikan Kota Batam diharapkan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP), mekanisme pengawasan guru, penanganan pengaduan orang tua, serta upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau ketidaklayakan tenaga pendidik, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, penasihat hukum keluarga korban, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL., mendesak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memeriksa tata kelola perizinan dan pengawasan Playgroup Djuwita oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.

Desakan tersebut memperluas perhatian terhadap perkara ini, termasuk efektivitas pengawasan pemerintah terhadap lembaga pendidikan anak usia dini.

Penyidikan Diminta Berjalan Profesional dan Transparan

Polda Kepri diharapkan terus mengawal perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh hingga proses persidangan.

Keterangan penyidik mengenai pemeriksaan tanpa paksaan menjadi bagian penting dalam menjawab tudingan terhadap proses penyidikan. Namun, pengakuan tersangka bukan satu-satunya unsur pembuktian dalam perkara pidana.

Penyidik tetap perlu memastikan seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil pemeriksaan ahli, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain proses hukum, perlindungan terhadap korban juga harus menjadi perhatian. Anak yang diduga mengalami kekerasan perlu mendapatkan pendampingan serta perhatian terhadap kondisi fisik dan psikologisnya.

Koordinasi antara kepolisian, Dinas Pendidikan, dan instansi perlindungan anak diperlukan untuk memastikan keselamatan peserta didik tetap terjaga.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batam maupun pengelola Playgroup Djuwita mengenai status aktivitas mengajar DS dan FS setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kedua tersangka, penasihat hukum, serta pihak pengelola sekolah. (Sumber: Mediakeprinews.com)