Audiensi dengan DPRD maupun DPR RI telah dilakukan. Organisasi profesi menyampaikan rekomendasi dan tuntutan kepada pemerintah. Aksi damai, gerakan moral, surat terbuka, dan kampanye di media sosial juga ditempuh untuk memperluas perhatian publik.

Dari Lamongan hingga Jakarta, suara guru swasta terus disampaikan. Memasuki November 2026, persoalan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Para guru berharap aspirasi mereka tidak berhenti sebagai catatan pertemuan, dokumentasi audiensi, atau janji politik. Mereka menunggu keputusan konkret yang memberi kepastian bagi masa depan profesi dan kehidupan keluarga.

Tanggung jawab besar, kesejahteraan belum merata

Salah satu persoalan yang paling sering disuarakan adalah kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta. Dalam praktiknya, guru swasta juga dituntut memenuhi standar pendidikan nasional: menjalankan kurikulum, mengikuti asesmen, mengelola administrasi pembelajaran, memperbarui data pendidikan, dan memastikan peserta didik memperoleh layanan yang berkualitas.

Guru swasta bukan sekadar pelengkap. Mereka merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan Indonesia. Namun, kondisi kesejahteraan mereka sangat beragam. Sebagian menerima honorarium yang jauh dari kebutuhan hidup layak. Tidak sedikit pula yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, tetapi belum memperoleh kepastian status kepegawaian maupun jaminan kesejahteraan yang memadai.

Dengan penghasilan terbatas, para guru tetap harus memenuhi kebutuhan keluarga, membiayai pendidikan anak, membayar transportasi, dan menjalankan tanggung jawab profesional. Bagi sebagian dari mereka, memperbaiki rumah, membeli kendaraan bermotor, atau memenuhi kebutuhan keluarga tanpa berutang masih menjadi harapan yang sulit dicapai.