Kedua, perlindungan profesi yang setara. Pembahasan dan pembenahan regulasi pendidikan, termasuk Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), diharapkan memberi perlindungan yang adil bagi seluruh pendidik. Perlindungan itu mencakup kepastian hukum, perlindungan saat menjalankan tugas profesional, serta akses terhadap jaminan sosial dan hak dasar tenaga pendidik.

Ketiga, kesejahteraan yang manusiawi. Pemerintah perlu mendorong pemerataan kesejahteraan melalui dukungan pembiayaan, peningkatan kompetensi, akses terhadap program tunjangan sesuai ketentuan, dan skema perlindungan sosial bagi guru swasta. Guru dituntut meningkatkan kualitas pendidikan; kebutuhan dasar mereka juga patut diperhatikan.

Negara perlu hadir dalam menjamin masa depan guru

Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, keluarga, dan penyelenggara pendidikan. Karena itu, penyelesaian persoalan guru swasta membutuhkan kebijakan yang menyeluruh.

Pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta lembaga terkait perlu merumuskan solusi yang tidak diskriminatif. Langkah awalnya adalah memetakan jumlah guru swasta, masa pengabdian, kualifikasi pendidikan, sertifikasi, status inpassing, kondisi kesejahteraan, dan kemampuan lembaga penyelenggara pendidikan.

Data yang akurat dapat menjadi dasar bagi kebijakan afirmasi yang realistis, terukur, dan berkelanjutan. Persoalan ini tidak seharusnya terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian yang menyentuh akar masalah.