Keadaan ini patut menjadi perhatian seluruh pemangku kebijakan pendidikan.
Guru swasta bukan guru kelas dua
Kebijakan peningkatan kesejahteraan yang memberi perhatian kepada kelompok guru tertentu patut diapresiasi. Namun, guru swasta yang telah lama mengabdi di lembaga pendidikan masyarakat juga perlu memperoleh tempat dalam agenda tersebut.
Guru negeri dan guru swasta sama-sama bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Perbedaan status kelembagaan semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan profesi dan penghargaan atas pengabdian.
Pengangkatan menjadi ASN atau PPPK tentu harus mengikuti peraturan, kebutuhan formasi, kualifikasi, kompetensi, dan kemampuan anggaran negara. Namun, pemerintah tetap dapat merumuskan kebijakan afirmasi yang lebih adil bagi guru swasta. Pembenahan regulasi perlu memberi ruang bagi solusi tersebut.
Tiga hal yang perlu mendapat kepastian
Setidaknya ada tiga persoalan yang membutuhkan penyelesaian serius.
Pertama, kepastian status kepegawaian. Pemerintah diharapkan membuka ruang kebijakan afirmasi bagi guru swasta yang telah lama mengabdi, memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi akademik, berpengalaman mengajar, dan dapat menunjukkan bukti pengabdian.
Guru senior, khususnya yang berusia 50 tahun ke atas dan telah mengabdi lebih dari 10 tahun, memerlukan perhatian khusus. Masa pengabdian perlu dipertimbangkan secara proporsional agar keterbatasan usia atau mekanisme seleksi tidak menutup kesempatan mereka memperoleh kepastian masa depan.

