Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka, yakni EM dan AT. Polisi menyebut AT merupakan residivis kasus narkotika.

Saat penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih 37,82 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, tiga telepon genggam, kaca pireks, plastik klip, gunting, dompet, termos, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui memiliki, menyimpan, sekaligus mengonsumsi sabu di rumah tersebut,” ujar Iptu Onny.

Selanjutnya mereka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Bintan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.