“Di dalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, YS mengaku diperintahkan oleh IS untuk mengambil barang haram tersebut,” ungkap Wakapolres Bintan.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 17,83 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,31 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Onny Chandra menerangkan pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara.

Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka, yakni EM dan AT. Polisi menyebut AT merupakan residivis kasus narkotika.

Saat penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih 37,82 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, tiga telepon genggam, kaca pireks, plastik klip, gunting, dompet, termos, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.