HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam (THM).

Komitmen tersebut ditegaskan melalui deklarasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pengelola THM se-Kota Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Ridha mengatakan, deklarasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya wilayah Kota Tanjungpinang.

“Hari ini adalah salah satu gerakan deklarasi bersama sekaligus penegakan fakta integritas se-Kepri. Intinya, para pemilik usaha hiburan malam harus satu barisan dengan kami,” kata Sofyan.

Menurutnya, kepolisian tidak melarang operasional tempat hiburan malam selama dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan tidak ada kompromi terhadap aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan THM.

“Usaha hiburan silakan jalan. Tapi kalau ada peredaran narkotika, itu tidak boleh. Kota Tanjungpinang harus kita dukung bersama untuk mematahkan peredaran narkoba,” tegas AKP Sofyan Rida.

Sofyan mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menangani sejumlah perkara narkotika. Seluruh kasus tersebut, kata dia, telah dituntaskan sesuai proses hukum.

Ke depan, pihaknya memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk melalui pemantauan dan penyelidikan terhadap jaringan maupun pelaku yang terlibat.