“Secara teknis kami tetap bergerak. Pergerakan kami senyap, sepi dan sunyi. Kami berkomitmen memberantas narkoba,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola THM agar ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas di tempat usahanya.
Apabila ditemukan pengunjung maupun karyawan yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.
“Selama ini THM di Tanjungpinang masih dalam kategori tempat hiburan biasa, untuk nyanyi dan hiburan. Tapi kita tidak tahu ke depan. Kalau kami temukan, pasti akan kami tindak,” ujar Kasat Resnarkoba.
Terkait kemungkinan penutupan tempat hiburan yang ditemukan terlibat dalam persoalan narkotika, Sofyan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut memiliki mekanisme dan aturan tersendiri.
“Soal penutupan, itu ada aturannya dan kewenangannya ada di pemerintah terkait perizinan. Kami di ranah penegakan hukum,” pungkasnya.
Melalui deklarasi bersama tersebut, kepolisian berharap para pengelola THM tidak hanya sekadar menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga aktif menjaga lingkungan tempat usahanya agar terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola THM dinilai penting untuk menciptakan Kota Tanjungpinang yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.

