“Usaha hiburan silakan jalan. Tapi kalau ada peredaran narkotika, itu tidak boleh. Kota Tanjungpinang harus kita dukung bersama untuk mematahkan peredaran narkoba,” tegas AKP Sofyan Rida.

Sofyan mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menangani sejumlah perkara narkotika. Seluruh kasus tersebut, kata dia, telah dituntaskan sesuai proses hukum.

Ke depan, pihaknya memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk melalui pemantauan dan penyelidikan terhadap jaringan maupun pelaku yang terlibat.

“Secara teknis kami tetap bergerak. Pergerakan kami senyap, sepi dan sunyi. Kami berkomitmen memberantas narkoba,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola THM agar ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas di tempat usahanya.

Apabila ditemukan pengunjung maupun karyawan yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.

“Selama ini THM di Tanjungpinang masih dalam kategori tempat hiburan biasa, untuk nyanyi dan hiburan. Tapi kita tidak tahu ke depan. Kalau kami temukan, pasti akan kami tindak,” ujar Kasat Resnarkoba.