HARIANMEMOKEPRI.COM – Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum kepada Pemerintah Kabupaten Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (18/8/2026).
Aksi tersebut menjadi langkah awal masyarakat untuk menyuarakan sejumlah persoalan dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara memadai, khususnya terkait hak masyarakat atas tanah dan tanaman serta berbagai persoalan lain yang berkembang di Kabupaten Lingga.
Seorang warga Centeng, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Tarmidi, mengatakan, aksi tersebut akan dilaksanakan secara damai dan terbuka sebagai sarana menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah maupun lembaga legislatif.
“Sehubungan dengan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Lingga, kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga bermaksud menyampaikan pendapat dan aspirasi masyarakat secara terbuka di muka umum,” ujar Tarmidi.
Berdasarkan surat pemberitahuan, aksi direncanakan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Aksi akan dipusatkan di depan Kantor Bupati Lingga dan Kantor DPRD Kabupaten Lingga.

