HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas alat berat milik PT Citra Sugi Aditya (CSA) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, sempat terhenti setelah seorang warga menghentikan operasional excavator sedang melakukan pembersihan lahan, Rabu (29/7/2026).
Warga bernama Tarmidi menghentikan aktivitas alat berat karena mengklaim area yang sedang dikerjakan merupakan bagian dari lahan miliknya yang telah diperjualbelikan kepada Darwis.
Saat berada di lokasi untuk melihat batas lahan, keduanya mendapati excavator tengah melakukan penggusuran di kawasan tersebut.
Tarmidi mengaku sempat berteriak meminta operator menghentikan pekerjaan karena khawatir lahannya diratakan sebelum ada kejelasan mengenai status kepemilikan maupun penyelesaian ganti rugi.
“Kalau operator itu tidak berhenti, saya sudah sangat emosi. Saya takut lahan yang selama ini kami jaga justru digusur begitu saja tanpa kejelasan,” ujar Tarmidi kepada Harianmemokepri.com.
Beberapa saat kemudian, operator alat berat menghentikan pekerjaan dan melakukan dialog dengan Tarmidi serta Darwis di lokasi.

