Selain itu, ia juga menyoroti adanya keluhan sejumlah warga terkait pembayaran ganti rugi lahan disebut belum terealisasi meski sebelumnya telah dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu tertentu.

“Janji perusahaan tiga minggu selesai. Namun sampai memasuki bulan berikutnya masih ada warga yang belum menerima pembayaran. Ini yang membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun,” ujarnya.

Tarmidi meminta Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap tata kelola investasi di wilayah tersebut agar pembangunan dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat.

Dirinya menegaskan bahwa masyarakat Melayu Lingga menjunjung tinggi nilai musyawarah dan penyelesaian persoalan secara damai. Karena itu, ia berharap pemerintah hadir sebagai penengah yang adil dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Kami tidak menolak investasi. Yang kami minta hanya satu, investasi harus berjalan dengan adil, transparan, menghormati hak masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Tarmidi.