HARIANMEMOKEPRI.COM – Ketua Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, mendesak pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PT Citra Sugi Aditya (CSA) membuka secara transparan data Hak Guna Usaha (HGU) beserta titik koordinat wilayah yang menjadi area kerja perusahaan.

Desakan tersebut disampaikan Zuhardi menyikapi persoalan dugaan penggarapan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan aktivitas PT CSA.

Kepada Harianmemokepri.com, Sabtu (29/8/2026), Zuhardi mengatakan keterbukaan data HGU diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti batas-batas wilayah perusahaan.

Menurutnya, transparansi tersebut juga penting untuk memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih antara lahan masyarakat dengan kawasan yang dikelola perusahaan.

“Kami meminta perusahaan, BPN, dan pemerintah membuka secara luas data HGU beserta titik koordinatnya. Biar masyarakat tahu mana yang benar-benar hak perusahaan dan mana yang merupakan hak masyarakat,” tegas Zuhardi.

Ia mengaku menerima berbagai keluhan masyarakat yang menyebut lahannya telah dibuka, dibersihkan hingga ditanami tanpa sepengetahuan pemilik.

Zuhardi menegaskan, keberadaan HGU maupun dokumen perizinan lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat yang telah lama menguasai atau memiliki lahan.

“Perusahaan tidak boleh semena-mena menggarap lahan masyarakat. Meski memiliki HGU atau PKKPR, bukan berarti perusahaan memiliki hak mutlak untuk menguasai atau menggarap lahan masyarakat. Harus ada musyawarah dan kesepakatan yang adil dengan pemilik lahan,” ujarnya.