HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan soundsystem yang menyasar dua masjid di wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZFR alias Fauzi alias Ibrahim alias Baim, yang diketahui merupakan seorang residivis.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 07.25 WIB. Dua masjid yang menjadi sasaran pelaku yakni Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jama’ Nurul Amin di kawasan Sakera, Tanjung Uban.

Kapolsek Bintan Timur AKP Jul Ilham melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari menerangkan pengungkapan kasus bermula setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menerima laporan masyarakat, Jumat (28/8/2026)

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di Masjid Al-Mustaqim serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan ZFR di sekitar Perumahan Lobam Bestari.