“Namun, saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri ke arah Teluk Sasah. Pelaku bahkan meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di kawasan semak-semak,” ujar Kanit Reskrim.

Polisi terus melakukan pencarian hingga sekitar tiga minggu kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku telah keluar dari tempat persembunyiannya dan berada di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan penangkapan.

“Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu warung yang berada di Pulau Kelong,” terang Iptu Wisuda Meitari.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah ransel warna hitam, satu unit mixer merek Clarity seri AX-8N, satu unit amplifier merek BMB seri DA-1600 SE, serta satu unit mixer merek Ashley warna hitam kombinasi putih.