Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.
Dugaan keterlibatan tersebut saat ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian.
Atas perbuatannya, ZFR dipersangkakan dengan Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dengan pemberatan sepertiga hukuman.

