HARIANMEMOKEPRI.COM – Kasus hilangnya seorang perempuan berinisial S (51) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berujung pada pengungkapan tindak pidana pembunuhan.

Pengungkapan itu polisi menetapkan suami sirinya, RD (54), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini diungkap Polresta Barelang melalui konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Peristiwa bermula ketika MS (29) melaporkan ibu kandungnya, S, bersama ayah tirinya, RD, tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pencarian dan penyelidikan.

Polisi juga menggandeng Bhabinkamtibmas untuk menyebarkan informasi terkait orang hilang tersebut kepada masyarakat.

Titik terang kasus muncul pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang sedang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, menemukan sesosok mayat dalam kondisi membusuk.