HARIANMEMOKEPRI.COM — Aktivitas dugaan pertambangan pasir ilegal di wilayah Kota Batam berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Informasi tersebut diterima polisi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas Unit 1 Subdit 4 Tipidter kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap aktivitas diduga tidak memiliki legalitas tersebut.

PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, menyampaikan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.

“Para tersangka diduga melakukan pengolahan pasir dengan cara mencuci tanah hingga menjadi pasir, kemudian pasir tersebut dijual,” ungkap Iptu Zulpan saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).