Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Tersangka FN diduga berperan sebagai sopir truk roda enam warna biru. Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck yang sedang membawa muatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.
Kemudian, SL diduga merupakan pemilik truk roda enam warna biru bernomor polisi BP 8105 EO dan sebuah truk roda enam warna hijau.
Barang bukti diamankan dari SL antara lain satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino lengkap dengan STNK, serta satu buah kunci truk.
Sementara AR diduga berperan sebagai pemilik tangkahan tempat aktivitas pengolahan pasir ilegal berlangsung.
Dari AR, polisi menyita satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T serta satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, mengatakan ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

