Barang bukti diamankan dari SL antara lain satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino lengkap dengan STNK, serta satu buah kunci truk.
Sementara AR diduga berperan sebagai pemilik tangkahan tempat aktivitas pengolahan pasir ilegal berlangsung.
Dari AR, polisi menyita satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T serta satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, mengatakan ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan, pengolahan, pengangkutan maupun perdagangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin atau legalitas sesuai ketentuan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal.
Informasi dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.

