HARIANMEMOKEPRI.COM — Aktivitas dugaan pertambangan pasir ilegal di wilayah Kota Batam berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Informasi tersebut diterima polisi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas Unit 1 Subdit 4 Tipidter kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap aktivitas diduga tidak memiliki legalitas tersebut.
PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, menyampaikan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.
“Para tersangka diduga melakukan pengolahan pasir dengan cara mencuci tanah hingga menjadi pasir, kemudian pasir tersebut dijual,” ungkap Iptu Zulpan saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Tersangka FN diduga berperan sebagai sopir truk roda enam warna biru. Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck yang sedang membawa muatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.
Kemudian, SL diduga merupakan pemilik truk roda enam warna biru bernomor polisi BP 8105 EO dan sebuah truk roda enam warna hijau.
Barang bukti diamankan dari SL antara lain satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino lengkap dengan STNK, serta satu buah kunci truk.
Sementara AR diduga berperan sebagai pemilik tangkahan tempat aktivitas pengolahan pasir ilegal berlangsung.
Dari AR, polisi menyita satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T serta satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, mengatakan ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan, pengolahan, pengangkutan maupun perdagangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin atau legalitas sesuai ketentuan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal.
Informasi dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.

