HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus dua pelaku, salah satunya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Robelson Harianja, pada 10 Juli 2026.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri keberadaan pelaku,” ujar Iptu Yofi Akbar, Kamis (16/7/2026).
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada 15 Juli 2026. Polisi berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial S alias I alias Ucok alias Marko.

