Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit pompa air merek Sanyo, satu gulungan kabel telah dipotong-potong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Penyidikan kemudian dikembangkan dan mengarah kepada tersangka kedua berinisial RAS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama dan hasil penyelidikan di lapangan, kami memperoleh informasi bahwa RAS berada di wilayah Tanjungpinang,” jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan berhasil menangkap RAS di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Kamis (16/7/2026).
Saat diinterogasi, RAS mengakui terlibat dalam aksi pencurian bersama pelaku pertama. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Iptu Yofi Akbar.

