Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan berhasil menangkap RAS di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Kamis (16/7/2026).
Saat diinterogasi, RAS mengakui terlibat dalam aksi pencurian bersama pelaku pertama. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Iptu Yofi Akbar.
Ia menambahkan, penyidik telah menyelesaikan tahapan proses hukum mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Polsek Bintan Timur dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Polsek Bintan Timur kembali berhasil mengungkap kasus curat untuk kesekian kalinya,” pungkas Iptu Yofi Akbar.

