HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus dugaan pencurian sekitar 49 ton besi scrap milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni B dan H, seorang sekuriti yang bekerja di PT BAI. Polisi menduga keduanya terlibat dalam pengeluaran besi scrap milik perusahaan.
B bahkan sempat menghindari panggilan penyidik. Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan, polisi akhirnya menjemputnya di Kota Batam pada Jumat (28/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Bimo mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena Boy dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
“Karena tidak kooperatif, Jumat malam kami lakukan jemput paksa ke Batam,” ujar Bimo, Rabu (2/9/2026).
Setelah diamankan, Boy bersikap kooperatif dan bersedia dibawa ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas setelah tiba di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban.
B merupakan tersangka kedua yang diamankan polisi. Sebelumnya, penyidik telah mengamankan H yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Perkara ini bermula pada 11 Maret 2026 ketika sekuriti PT BAI menghentikan lima truk yang membawa besi scrap saat hendak keluar dari kawasan perusahaan.
Polisi kemudian menemukan dugaan modus dengan menggunakan kontrak pembelian besi scrap.
Namun, material yang terdiri dari besi padat, ringan hingga tipis tersebut ternyata masih menjadi milik PT BAI.

