B merupakan tersangka kedua yang diamankan polisi. Sebelumnya, penyidik telah mengamankan H yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Perkara ini bermula pada 11 Maret 2026 ketika sekuriti PT BAI menghentikan lima truk yang membawa besi scrap saat hendak keluar dari kawasan perusahaan.
Polisi kemudian menemukan dugaan modus dengan menggunakan kontrak pembelian besi scrap.
Namun, material yang terdiri dari besi padat, ringan hingga tipis tersebut ternyata masih menjadi milik PT BAI.
Manajemen perusahaan selanjutnya melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Penyidik Satreskrim Polres Bintan saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Secepatnya kita lengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Bimo.

