HARIANMEMOKEPRI.COM – Penanganan dugaan pencurian besi scrap milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, belum menunjukkan perkembangan berarti.
Hingga hampir lima bulan sejak laporan polisi dibuat, penyidik Satreskrim Polres Bintan masih melanjutkan proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
“Belum ada penetapan tersangka, hingga saat ini masih mengambil keterangan saksi,” ujar AKP Bimo saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2026 yang dibuat pada 12 Maret 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap besi scrap milik PT BAI.
Peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 saat sejumlah truk bermuatan besi scrap diduga hendak keluar dari kawasan perusahaan.
Kendaraan tersebut dihentikan oleh petugas keamanan PT BAI sebelum akhirnya pihak manajemen melaporkan kejadian itu ke Polres Bintan.
Menurut AKP Bimo, besi yang menjadi objek perkara merupakan sisa material konstruksi perusahaan akan dijadikan scrap, terdiri dari berbagai jenis besi, mulai dari besi padat, besi ringan hingga besi tipis.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menyatakan akan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah proses penyelidikan dinilai memenuhi unsur.
Namun hingga kini, barang bukti berupa sekitar 49 ton besi scrap beserta lima unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut material tersebut masih berada di area PT BAI. Barang bukti juga belum disita karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

