HMK, JAKARTA – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bernama Siti, dilaporkan mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di Singapura pada 12 Agustus 2026.

Siti diduga tidak mendapatkan penanganan medis lanjutan yang memadai dan dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi tidak dapat berjalan.

Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat Siti terpeleset dan terjatuh di depan kamar mandi rumah majikannya akibat lantai yang licin. Insiden tersebut menyebabkan bagian kaki kiri hingga pinggangnya mengalami kekakuan, nyeri, dan sensasi panas sehingga membuatnya kesulitan untuk berjalan.

Setelah kejadian, Siti sempat dibawa ke sebuah klinik di sekitar apartemen tempat majikannya tinggal. Namun, pihak klinik menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa rontgen dan X-Ray.

Meski demikian, keluarga menyebutkan bahwa majikan dan pihak agensi tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, melainkan memulangkan Siti ke Indonesia dalam kondisi masih mengalami gangguan fisik.

Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa yang dialami Siti kepada P3MI PT FJC selaku perusahaan yang memberangkatkannya ke Singapura melalui dua sponsor berinisial T dan H. Namun, menurut pengaduan keluarga, laporan tersebut tidak mendapat respons yang diharapkan.

Bahkan, pihak sponsor disebut meminta denda sebesar Rp33 juta kepada keluarga agar Siti dapat dipulangkan ke Indonesia.

Merasa tidak mendapat perlindungan, Siti mengajukan pengaduan kepada Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 pada Jumat, 14 Agustus 2026, melalui pesan WhatsApp kepada Ronis Surbakti. Pengaduan tersebut kemudian diterima secara resmi dengan nomor registrasi 1339-DPP-KP08-1359/LP-PMI/VII/2026.