HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang pria berinisial DH diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian di sebuah kafe di kawasan Rimba Jaya, Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Senin (21/9/2026) dini hari.

Pria diketahui merupakan warga Tanjungpinang tersebut diduga membobol Kafe Pabrika dan mengambil satu unit freezer.

Aksi tersebut kemudian diketahui warga sekitar hingga DH berhasil diamankan pihak kepolisian

Informasi mengenai kejadian itu selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas Polresta Tanjungpinang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

DH kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Benar pihak Polresta Tanjungpinang sudah mengamankan pelaku diduga tindak pidana pencurian. Itu awalnya diamankan oleh masyarakat dan kemudian lapor ke kita. Saat ini sudah berada di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi kejadian serta dugaan keterlibatan DH dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, DH diduga dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Proses hukum terhadap terduga pelaku pencurian masih berjalan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.