HARIANMEMOKEPRI.COM – Persoalan pengelolaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga mempertanyakan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) serta penyelesaian hak masyarakat berada di wilayah aktivitas perkebunan PT Citra Sugi Aditya (CSA).
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, menyusul pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mengenai dasar hukum pengelolaan perkebunan sawit PT Agrinas Palma yang beredar dalam sebuah video.
Kepada Harianmemokepri.com, Selasa (8/9/2026), Zuhardi meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), turun tangan memastikan seluruh proses pertanahan di wilayah perkebunan berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, persoalan paling mendasar bukan sekadar keberadaan investasi, melainkan bagaimana status tanah masyarakat diselesaikan sebelum hak atas tanah diberikan kepada perusahaan.
Zuhardi menegaskan mestinya secara hukum, penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh mengesampingkan penyelesaian hak masyarakat atas tanah menjadi objeknya.
“Kalau tanah yang dimohonkan HGU masih terdapat hak atau penguasaan masyarakat, harus ada kejelasan status dan penyelesaian hak terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zuhardi.
Pertanyakan Urutan HGU dan Hak Masyarakat
Zuhardi mempertanyakan apabila pengurusan HGU telah berjalan, sementara klaim kepemilikan maupun penguasaan masyarakat atas bidang tanah yang bersangkutan belum seluruhnya diselesaikan.

