Zuhardi menegaskan mestinya secara hukum, penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh mengesampingkan penyelesaian hak masyarakat atas tanah menjadi objeknya.

“Kalau tanah yang dimohonkan HGU masih terdapat hak atau penguasaan masyarakat, harus ada kejelasan status dan penyelesaian hak terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zuhardi.

Pertanyakan Urutan HGU dan Hak Masyarakat

Zuhardi mempertanyakan apabila pengurusan HGU telah berjalan, sementara klaim kepemilikan maupun penguasaan masyarakat atas bidang tanah yang bersangkutan belum seluruhnya diselesaikan.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan, termasuk mengenai status setiap bidang tanah, alas hak, penguasaan fisik serta dasar perusahaan memperoleh hak atas lahan.

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 memang mengatur tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah.

Sementara PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur antara lain hak pengelolaan, hak atas tanah dan pendaftaran tanah.

Dalam dokumen Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga terdapat format keputusan pemberian HGU yang memuat antara lain pelepasan hak, nama pihak yang melepaskan, status tanah, letak tanah, luas pelepasan, luas hasil ukur dan dasar perolehan hak.